BERAU TERKINI – Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan hasil audit dan penyelidikan kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang dilaporkan atas dugaan menerima suap dalam perkara sengketa tanah warisan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, laporan ketiga hakim itu terdaftar dengan nomor perkara 0053/L/KY/V/2025.

Ketiga hakim tersebut adalah M Ansar Nasution (MAN), Lila Sari (LS), dan Rudi Haposan (RH). 

Dari ketiganya, dua hakim diketahui sudah tidak lagi bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sementara, Lila Sari saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri  Tanjung Redeb.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan,” katanya, Kamis (15/10/2026). 

Hasil pemeriksaan tersebut sekaligus memulihkan nama baik ketiga hakim dan menutup laporan yang telah diregistrasi KY.

Bahkan, hasil pemeriksaan KY itu juga sudah ditembuskan kepada masing-masing hakim yang terlapor pada 8 September 2026.

“Pokok amar putusannya menyatakan para hakim tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dilaporkan. KY juga memulihkan nama baik para hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan tersebut, laporan terhadap ketiga hakim itu dinyatakan selesai dan register perkara pengaduannya telah ditutup.

“Secara resmi perkara itu sudah ditutup,” pungkasnya. (*)