BERAU TERKINI – Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas di Kabupaten Berau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (13/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi korban yang masih di bawah umur.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan, dalam agenda itu, ada beberapa fakta yang terungkap. 

Kedua korban berinisial SY dan NA diduga mengalami pelecehan seksual di lingkungan sekolah pada waktu dan lokasi berbeda.

“SY diduga mengalami pelecehan di tangga kelas dan ruang perpustakaan pada April 2026,” katanya.

“Sementara, NA diduga mengalami kejadian serupa di ruang kelas pada Maret 2026,” sambungnya.

Dia mengatakan, agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Dalam persidangan, pemeriksaan terhadap kedua korban dilakukan dengan memperhatikan kondisi mereka. 

Adapun terdakwa berinisial AS, dikeluarkan dari ruang sidang selama pemeriksaan berlangsung agar kehadirannya tidak membuat korban merasa takut.

Kedua korban diketahui merupakan penyandang disabilitas. SY merupakan penyandang disabilitas rungu, sedangkan NA merupakan penyandang disabilitas rungu, wicara, dan intelektual.

“Berdasarkan materi perkara yang terungkap dalam persidangan, terdakwa diduga memaksa kedua korban untuk diam, dan tidak melaporkan kejadian yang mereka alami,” katanya.

Kemudian, hasil visum terhadap NA juga menunjukkan adanya robekan pada vagina yang disebut diakibatkan benda tumpul. 

Sementara itu, kedua korban sempat mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah setelah kejadian tersebut.

Dampak psikologis yang dialami korban menjadi salah satu hal yang mencuat dalam persidangan.

“Keduanya dilaporkan mengalami trauma setelah dugaan peristiwa itu,” terangnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 20 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. 

Saksi yang dijadwalkan hadir berikutnya adalah guru wali kelas dari kedua korban. (*)