BERAU TERKINI — Kualitas pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai kembali mendapatkan kritikan dari masyarakat. 

Rumah sakit pelat merah tersebut dinilai kerap mengecewakan warga, khususnya terkait birokrasi dan standar pelayanan bagi pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Keluhan terbaru datang dari Anggi Ahmad, seorang warga Kampung Buyung-Buyung,Kecamatan Tabalar, yang harus merasakan langsung rumitnya prosedur pelayanan kesehatan saat membawa anaknya berobat pada akhir September lalu.

Niat hati ingin segera mendapat kepastian medis untuk sang buah hati yang sudah menderita sakit selama beberapa hari, ia justru dihadapkan pada alur birokrasi yang berbelit-belit.

Saat itu, anak Ahmad telah mengalami demam tinggi selama empat hari, disertai keluhan sulit buang air besar, sakit perut, hingga muntah-muntah. 

(Ilustrasi) Aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai.
(Ilustrasi) Aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai.

Namun, usai menjalani observasi selama kurang lebih dua jam di rumah sakit, dokter justru menyatakan kondisi pasien baik-baik saja dan hanya mengalami demam biasa, sehingga ia diarahkan untuk mendatangi puskesmas.

Mengikuti arahan tersebut, Ahmad lantas mendatangi Puskesmas Tanjung Redeb untuk mendapatkan penanganan lanjutan. 

Puskesmas kemudian merujuknya untuk menemui dokter spesialis di Jalan Kapten Tendean. 

Setibanya di lokasi, dokter yang dituju ternyata sedang tidak berada di tempat, dengan informasi bahwa layanan khusus pasien BPJS oleh dokter tersebut hanya tersedia pada malam hari.

Diliputi kecemasan sebagai orang tua melihat kondisi anaknya yang tak kunjung membaik, Ahmad akhirnya memutuskan membawa sang anak secara mandiri ke Klinik Tirta agar segera mendapat tindakan medis.

“Saya sebagai orang tua otomatis inisiatif bawa anak saya ini ke Tirta, takutnya lebih parah karena panas tinggi,” ungkap Ahmad kepada Berauterkini.

Kekhawatiran tersebut terbukti beralasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes darah yang keluar di Klinik Tirta, sang anak didiagnosis positif terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD). 

Menyadari keterbatasan biaya jika harus menjalani rawat inap secara mandiri di klinik swasta tersebut, Ahmad lantas meminta pihak klinik untuk membimbing pembuatan surat rujukan agar anaknya bisa segera dipindahkan ke rumah sakit.

Namun, setibanya kembali di RSUD Abdul Rivai dengan membawa hasil laboratorium yang jelas, pihak rumah sakit tetap menolak pasien dengan alasan rujukan dari Klinik Tirta tidak berlaku.

Situasi sempat memanas dan memicu adu argumen antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. 

Demi keselamatan sang anak, Ahmad akhirnya pasrah dan menyanggupi untuk membayar seluruh biaya perawatan tanpa menggunakan fasilitas BPJS.

Kendati demikian, kejanggalan kembali dirasakannya ketika tenaga medis di sana memintanya meneken surat pernyataan khusus yang menyatakan bahwa pihak pasien menolak menggunakan layanan BPJS. 

Prosedur tersebut membuatnya emosi, mengingat ia sejak awal berniat menggunakan hak BPJS-nya, namun merasa dipersulit oleh sistem administrasi rumah sakit.

“Saya bilang giliran saya mau bayar pribadi kok saya disuruh bikin surat pernyataan, kan uang-uang saya sendiri nih saya bilang, kecuali saya murni tidak mau pakai layanan BPJS,” jelas Ahmad.

“Seolah-olah saya enggak mau pakai BPJS, padahal saya mau pakai cuma dipersulit sama mereka,” tambahnya.

Atas kejadian yang menimpanya, Ahmad sangat menyayangkan buruknya standar pelayanan di rumah sakit kebanggaan masyarakat Berau tersebut. 

Ia menilai kejadian serupa bukan kali pertama ia temui, bahkan ia mengaku kapok dan merasa lebih baik langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila ada kerabat yang jatuh sakit.

Ia pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya kepala daerah, tidak tinggal diam dan segera memberikan sanksi tegas kepada manajemen rumah sakit agar segera melakukan pembenahan total terhadap sistem pelayanan publik.

“Harapannya biar ada teguran keras, mudah-mudahan lah sampai ke Umi (bupati) biar langsung ditegur, kalau bisa ada teguran keras,” tegasnya.

Klarifikasi RSUD dr Abdul Rivai

Sementara itu, Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram, menjelaskan, pelayanan di IGD berdasarkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. 

Kriteria gawat darurat berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 di antaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan atau memerlukan tindakan segera.

Menurutnya, rumah sakit masuk dalam kategori FKRTL. Sedangkan, klinik, puskesmas, dan dokter umum masuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“RS adalah FKRTL bila di FKTP tidak bisa ditangani. Jadi pelayanan di IGD FKRTL atau RS itu sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan Kegawatdaruratan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Pasien yang dilayani di IGD rumah sakit sebaiknya memenuhi kriteria Permenkes sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.

Jika pasien belum memenuhi kriteria rawat IGD atau rawat inap setelah diobservasi, maka akan dipulangkan ketika kondisi dianggap sudah  membaik.

“Yang tahu tentang masuk kategori gawat darurat atau tidak adalah dokter yang memeriksa,” tutupnya. (*)