BERAU TERKINI – Dirut RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, buka suara soal keluhan seorang pasien BPJS.
Seorang warga mengeluhkan layanan di RSUD dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb Berau.
Warga bernama Anggi Ahmad asal Kampung Buyung-buyung mengaku mendapat pelayanan yang kurang baik saat mendaftarkan anaknya sebagai pasien BPJS.
Dalam pengakuannya, Ahmad mengaku diarahkan untuk pulang oleh salah satu dokter di sana, padahal anak Andi sudah mengalami demam selama 4 hari, sulit BAB, bahkan hingga sakit perut dan muntah.
Setelah dilakukan observasi di rumah sakit dengan menunggu selama 2 jam, dokter menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu baik-baik saja dan hanya mengalami kondisi panas biasa.
Ahmad bahkan diarahkan ke puskesmas dan ia langsung mendatangi Puskesmas Tanjung Redeb untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak puskesmas kemudian mengarahkan ia untuk mendatangi langsung salah satu dokter yang ada di Jalan Kapten Tendean, namun ternyata dokter tersebut sedang tidak ada dan pasien BPJS oleh dokter tersebut hanya tersedia saat malam saja.
Sebagai orang tua yang khawatir dengan kondisi anak, ia kemudian membawa anaknya ke klinik swasta.
“Saya sebagai orang tua otomatis saya inisiatif bawa anak saya ini ke Tirta takutnya lebih parah karena panas tinggi,” ungkapnya kepada Berauterkini.
Setelah tes darah keluar, hasil menyatakan bahwa anaknya terkena penyakit DBD, namun ia mengaku tidak sanggup jika dirawat di klinik karena kurangnya dana.
Ia kemudian meminta dokter di sana untuk dibuatkan surat rujukan ke rumah sakit. Ketika kembali ke rumah sakit, pasien tetap tidak diterima dengan alasan rujukan klinik tidak berlaku di rumah sakit.
Sempat terlibat cekcok, akhirnya ia menyanggupi untuk membayar biaya pribadi tanpa BPJS agar anaknya bisa dirawat.
Hal yang menurutnya ganjil ketika salah satu dokter mempersilakan dirawat dengan umum tapi harus membuat surat pernyataan bahwa pasien tidak mau menggunakan layanan BPJS.
“Saya bilang giliran saya mau bayar pribadi kok saya disuruh bikin surat pernyataan, kan uang-uang saya sendiri nih saya bilang, kecuali saya murni tidak mau pakai layanan BPJS,” jelasnya.
“Seolah-olah saya enggak mau Pakai BPJS, padahal saya mau pakai cuma dipersulit sama mereka,” tambahnya.
Ia menyayangkan pelayanan rumah sakit yang terkesan kurang karena dari ia sendiri kejadian ini bukan yang pertama kali.
Dia berharap pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai bisa dibenahi dan tidak membedakan-bedakan perlakuan pasien.

Penjelasan RSUD
Sementara itu Dirut RSUD dr Abdul Rivai buka suara soal keluhan salah seorang warga tersebut.
Menurut Direktur RSUD Abdul Rivai, Jusram, menjelaskan pelayanan di IGD berdasarkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Kriteria gawat darurat berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 di antaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan atau memerlukan tindakan segera.
Rumah sakit masuk dalam kategori FKRTL, sedangkan klinik, puskesmas, dan dokter umum masuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“RS adalah FKRTL bila di FKTP tidak bisa ditangani. Jadi pelayanan di IGD FKRTL atau RS itu sesuai dengan Permenkes RI nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan Kegawatdaruratan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).
Pasien yang dilayani di IGD RS sebaiknya memenuhi kriteria Permenkes sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS.
Jika pasien belum memenuhi kriteria rawat IGD atau rawat inap setelah diobservasi akan dipulangkan ketika kondisi dianggap sudah membaik.
Tentunya yang mengetahui kondisi Kegawatdaruratan pasien adalah dokter yang memeriksa kondisi pasien saat itu.
“Bila pasien belum memenuhi kriteria rawat IGD atau rawat inap setelah diobservasi bisa pulang bila dianggap sdh membaik,” katanya.
“Yang tahu tentang masuk kategori gawat darurat atau tidak adalah dokter yang memeriksa,” jelasnya.
