BERAU TERKINI – DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang.
Diketahui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Putusan MK yang mengharuskan aturan mengenai ketenegakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang yang baru itu diatur mengenai sejumlah hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Dalam aturan baru itu juga disebutkan jam kerja dalam sepekan yakni 40 jam dalam sepekan dengan ketentuan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja sepekan dan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja sepekan.
Regulasi baru itu turut mengatur mengenai PKWT yang diatur paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan perpanjangan paling lama 1 tahun.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan diketahui terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materi di dalam Undang-undang itu mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas.
Kemudian pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan.
Lalu diatur juga mengenai hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
