BERAU TERKINI — Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang kembali pekat dalam beberapa hari terakhir memicu kekhawatiran orang tua terhadap kesehatan anak-anak sekolah.
Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menegaskan, kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk opsi Belajar Dari Rumah (BDR), diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan, langkah penyesuaian model pembelajaran tersebut telah diatur secara rinci melalui pedoman resmi yang mengacu pada instruksi daerah dan pusat.
Setiap sekolah diminta untuk aktif memantau kondisi lingkungan sekitar sebelum mengambil keputusan di tingkat lokal.
“Sudah di Surat Edaran Sekda terakhir itu kan ada di poin 4. Jadi yang menentukan itu sekolah masing-masing,” ungkap Mardiatul kepada Berauterkini, Senin (5/10/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/3402/Umpeg-Disdik tertanggal 23 September 2026, khususnya pada poin keempat yang menginstruksikan pihak sekolah agar rutin memantau kualitas udara sebanyak dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai serta pada siang hari.
Apabila terjadi fluktuasi kualitas udara, Kepala Satuan Pendidikan memiliki diskresi untuk mengambil tindakan berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang bersumber dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ISPU berada pada rentang 0-50 dengan kategori baik, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dapat berjalan secara penuh dan normal.
Jika kualitas udara berada pada kategori sedang dengan angka ISPU 51-100, kegiatan belajar tatap muka tetap dilanjutkan secara penuh, namun seluruh aktivitas fisik siswa wajib dialihkan ke dalam ruangan.
Sementara itu, apabila kualitas udara memasuki kategori tidak sehat dengan angka ISPU 101-200, sekolah diwajibkan menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas melalui pengurangan durasi jam belajar.
Selain itu, memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah bagi kelompok rentan, seperti murid PAUD, siswa kelas rendah tingkat SD, anak-anak dengan penyakit penyerta maupun disabilitas, serta pelajar di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jika kondisi udara memburuk hingga mencatatkan angka ISPU di atas 200 dengan kategori sangat tidak sehat atau berbahaya atau apabila pantauan visual menunjukkan kabut asap telah memperpendek jarak pandang hingga mengancam keselamatan, maka pihak sekolah diinstruksikan untuk segera menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka.
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Berau yang luas dan memiliki tingkat sebaran asap yang tidak merata di setiap wilayah, kebijakan desentralisasi keputusan ini dinilai menjadi langkah paling efektif untuk melindungi kesehatan para peserta didik.
“Edarannya sudah ada di nomor 4, kita sudah kasih tahu, sekolah yang menentukannya, karena kan tidak semua kecamatan itu sama kondisinya,” tutupnya. (*)
