BERAU TERKINI – Pemerintah Pusat berencana menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja.
Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan kepada pekerja. Kali ini bantuan subsidi upah atau BSU siap disalurkan kepada para pekerja.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran BSU sebesar Rp 900.000 kepada 13,3 juta pekerja.
Besaran Rp 900.000 itu diperuntukan untuk tiga bulan, sehingga tiap bulannya pekerja menerima BSU sebesar Rp 300.000.
BSU sebesar Rp 900.000 itu diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000 per bulan atau di bawah UMP Jakarta.

Dilansir laporan CNN Indonesia, Airlangga Hartarto menyebut BSU akan dicairkan bertahap pada kuartal IV 2026 atau mulai Oktober hingga Desember 2026.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” kata Airlangga Hartarto dikutip dari laporan CNN Indonesia
“Dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” jelasnya.
Lebih jauh, Airlangga Hartarto menyebut masih menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penyaluran BSU bagi pekerja.
“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” jelasnya.
