BERAU TERKINI – Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram, Soleh Setiawan (SS), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (29/9/2026).
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan adanya tuntutan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Soleh Setiawan.
“Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Setiawan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Imam, Rabu (30/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Soleh Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai dengan dakwaan pertama JPU.
“Harapannya tuntutannya selaras dengan putusan majelis hakim,” pungkasnya. (*)
