BERAU TERKINI – Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus karhutla.

Polres Berau kembali mengusut kasus karhutla di Berau.

Terbaru, total sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui membakar area lahan untuk kepentingan membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Bahkan 3 dari 9 tersangka yang ditetapkan polisi masih berstatus sebagai keluarga yakni anak, ayah dan ayah mertua.

“Motifnya masih sama dengan tersangka sebelumnya, yakni membakar lahan untuk ditanami sawit,” kata Kasatreskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri, Senin (28/9/2026).

Selain individu atau perorangan, Polres Berau masih mendalami dugaan keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam kasus karhutla.

Meski demikian, belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil perkembangan yang kita lakukan sejauh ini adanya dugaan keterlibatan korporasi,” ujarnya.

“Masih kita dalami dan hasilnya nanti segera kita buka ke publik,” jelasnya.

Tersangka Karhutla yang diamankan Polres Berau.
Tersangka Karhutla yang diamankan Polres Berau.

Kejari Berau Proses Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polres Berau telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku dan terkait dengan karhutla di Berau.

Kini pihak Kejari Berau telah menerima 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus hingga September 2026.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, enam SPDP tersebut masing-masing telah disertai identitas tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” kata Dhoni, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Berau, keenam tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU dan BU.

BA merupakan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu.

Kemudian MAA, tersangka pembakaran lahan di konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur.

Selanjutnya PO, tersangka pembakaran di konsesi PT Puji Sampurna.

MS diduga melakukan pembakaran di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Sementara RU merupakan tersangka dalam perkara pembakaran di konsesi PT Sumalindo Alam Lestari, Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih.

“Sedangkan BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih,” jelasnya.

Imam mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” jelasnya.