BERAU TERKINI – Banggar DPR RI meminta pemerintah pusat untuk tetap membantu fiskal daerah di tengah efisiensi dana TKD.

Badan Anggaran atau Banggar DPR RI dan pemerintah pusat menyepakati besaran anggaran transfer ke daerah atau TKD di dalam APBN 2027.

Dalam kesepakatan itu, besaran TKD disepakati sebesar Rp 735 Triliun.

TKD sebesar Rp 735 Triliun itu terdiri atas dana bagi hasil (DBH) Rp 63,36 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 415 triliun.

Kemudian dana alokasi khusus (DAK) Rp 159,43 triliun dan DAK fisik Rp 50 triliun serta hibah kepada daerah Rp 3,52 triliun.

Dilansir laporan CNBC Indonesia, Anggota Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah pusat untuk tetap memperhatikan fiskal daerah.

DPR RI meminta pemerintah pusat menyiapkan bantuan bagi daerah yang kondisi fiskalnya terbatas dampak efisiensi TKD.

“Pemerintah pusat agar menyediakan alternatif skema pembangunan infrastruktur prioritas di daerah,” Kata Syarief Abdullah Alkadrie dikutip laporan CNBC Indonesia.

“Untuk mengompensasi kekurangan ruang fiskal di daerah dengan prioritas daerah yang memiliki net kurang bayar DBH,” jelasnya.

Rapat Banggar DPR RI (dpr.go.id)
Rapat Banggar DPR RI (dpr.go.id)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kemenkeu telah menganggarkan dana TKD.

Alokasi dana TKD pada APBN 2027 naik tipis sebesar 5,5 persen dari sebelumnya Rp 696,9 triliun menjadi Rp 735 triliun.

Dengan kenaikan tipis itu, ruang fiskal daerah dipastikan bakal menyempit seperti tahun sebelumnya sejak kebijakan efisiensi anggaran dilakukan.

Karena itu, Kemenkeu memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah atau pemda dalam mengelola APBD.

Khususnya dalam aturan pengeluaran wajib atau mandatory spending.

Dengan kebijakan kelonggaran mandatory spending itu maka pemda tak diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.