BERAU TERKINI – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas di bawah umur memasuki tahap persidangan.

Terdakwa berinisial AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (22/9/2026).

Sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2026/PN Tnr tersebut digelar secara tertutup. 

Agenda persidangan meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan, AS didakwa secara alternatif dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa didakwa secara alternatif dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf g, huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Selain itu, dakwaan alternatif lainnya yakni Pasal 418 ayat (2) huruf b Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 418 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan tersebut, AS hadir didampingi penasihat hukum. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.

“Terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum,” kata Alfan.

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*)