BERAU TERKINI – Simak perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana karhutla di Berau.

Kejadian karhutla yang sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir tak kunjung berhenti.

Beberapa wilayah di Berau masih memiliki titik panas yang rawan akan munculnya titik api karhutla.

Di tengah upaya pemadaman api karhutla, aparat penegak hukum di Berau juga mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.

Diketahui, sebelumnya Polres Berau telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku dan terkait dengan karhutla di Berau.

Kini pihak Kejari Berau telah menerima 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus hingga September 2026.

Gedung Kantor Kejari Berau, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb (Fawdi/BT)
Gedung Kantor Kejari Berau, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb (Fawdi/BT)

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, enam SPDP tersebut masing-masing telah disertai identitas tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” kata Dhoni, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Berau, keenam tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU dan BU.

BA merupakan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu.

Kemudian MAA, tersangka pembakaran lahan di konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur.

Selanjutnya PO, tersangka pembakaran di konsesi PT Puji Sampurna.

MS diduga melakukan pembakaran di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Sementara RU merupakan tersangka dalam perkara pembakaran di konsesi PT Sumalindo Alam Lestari, Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih.

“Sedangkan BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih,” jelasnya.

Imam mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” jelasnya.

Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Berau (Zuhrie/BT)
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Berau (Zuhrie/BT)

Satu Perusahaan Kena Sanksi

Sebelumnya diberitakan, satu perusahaan di Berau Kaltim yakni PT Puji Sempurna Raharja mendapat sanksi dari Kemenhut.

Kementerian Kehutanan atau Kemenhut memberikan langkah tegas kepada korporasi diduga penyebab karhutla di Kaltim.

Sebanyak tiga perusahaan di Kaltim mendapatkan sanksi dari Kemenhut.

Tiga perusahaan itu adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.

Pemberian sanksi itu dilakukan lantaran terdapat karhutla di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki tiga perusahaan tersebut.

“Terdapat tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur yang menjadi tindak lanjut penanganan karhutla,” tulis keterangan resmi Kemenhut.

Khusus untuk perusahaan di Berau yakni PT PSR diberikan sanksi teguran tertulis dan paksaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Luasan karhutla di areal PBPH milik PT PSR mencapai 82,26 hektare.

“Dari tiga PBPH tersebut, satu perusahaan telah dikenai teguran tertulis dan paksaan pemulihan, sementara dua lainnya sedang dalam proses pengenaan sanksi berupa pembekuan,” jelasnya.

“Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau, pemegang PBPH Hutan Alam dengan luas izin 14.605 hektare dan luas area terbakar 82,26 hektare,” tegasnya

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum kasus karhutla tak hanya menyasar pelaku individu atau warga masyarakat melainkan juga korporasi.

“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” tegas Raja Juli Antoni.