BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus hingga September 2026.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, enam SPDP tersebut masing-masing telah disertai identitas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” kata Dhoni, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Berau, keenam tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU dan BU.

BA merupakan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu. 

Kemudian, MAA tersangka pembakaran lahan di konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur.

Selanjutnya, PO merupakan tersangka pembakaran di konsesi PT Puji Sampurna. 

MS diduga melakukan pembakaran di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Sementara, RU merupakan tersangka dalam perkara pembakaran di konsesi PT Sumalindo Alam Lestari, Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih.

“Sedangkan, BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih,” jelasnya.

Dhoni mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” pungkasnya. (*)