BERAU TERKINI – Simak penjelasan ekskul baru yang diluncurkan pemerintah yakni Korps Kadet.
Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen mengeluarkan Kepmen No.136 tahun 2026 tentang Korps Kadet.
Dalam aturan itu, Korps Kadet dijelaskan sebagai kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang bersifat tak wajib.
Korps Kadet juga menjadi bagian dari program Bela Negara.
Dilansir dari Kepmen No.136 tahun 2026 tentang Korps Kadet dijelaskan bahwa pelaksanaan Korps Kadet mengacu pada sejumlah nilai kurikulum.
Di antaranya nilai Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara hingga Bela Negara.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kemhan dan TNI dalam mengembangkan kurikulum Korps Kadet Indonesia.

Sementara itu, dilansir laporan Kompas.com, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan Korps Kadet bukanlah ekskul wajib bagi murid sekolah.
Menurutnya ekskul wajib bagi murid sekolah hanyalah Pramuka, sedangkan Korps Kadet masuk dalam kategori tidak wajib.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari laporan Kompas.com
Lebih jauh dia menjelaskan, pelaksana ekskul Korps Kadet adalah pihak sekolah dan Kemendikdasmen.
Dia memastikan pelaksana ekskul itu bukanlah dari instansi di luar Kemendikdasmen.
“Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa saja kan. Jadi biasa saja,” ucapnya.
