BERAU TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mendata sekitar belasan warga yang diduga sebagai manusia perahu (Warga Malaysia) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Pendataan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai masuknya puluhan warga Malaysia dari wilayah perairan ke Tanjung Batu. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung turun melakukan pengawasan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11-12 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan identitas, dokumen, serta dasar keberadaan warga tersebut di wilayah Indonesia.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb melakukan pendataan Manusia Perahu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, 11-12 September 2026.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb melakukan pendataan Manusia Perahu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, 11-12 September 2026.

“Dari hasil ini, ada sekitar 15 manusia perahu yang berhasil didata. Setelah diberi peringatan, mereka kemudian meninggalkan Tanjung Batu dan kembali ke daerah asal mereka,” ujar Catur, Jumat (18/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim awalnya menemukan tujuh orang yang diduga manusia perahu dan disebut datang dari Semporna, Malaysia. 

Mereka dibawa oleh salah satu anggota keluarganya yang telah lama tinggal di Tanjung Batu.

Dari pemeriksaan awal, dokumen yang dibawa belum dapat menjadi dasar untuk memastikan adanya izin masuk dan tinggal di Indonesia. 

“Kami memberikan penjelasan serta peringatan kepada pihak keluarga agar tidak kembali membawa keluarganya dari Malaysia  ke Tanjung Batu,” paparnya.

Selain itu, tim menemukan warga lainnya yang datang dari wilayah Tawi-Tawi/Bangau-Bangau bersama istri dan anaknya untuk mengunjungi keluarga di Tanjung Batu. 

Mereka juga belum dapat menunjukkan dokumen yang memberikan kejelasan mengenai dasar keberadaannya di Indonesia.

Pengawasan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI AL, Kasi Trantib, serta Kepala Kampung Tanjung Batu. 

Tim menyisir sejumlah RT yang diinformasikan menjadi lokasi kedatangan maupun tempat tinggal warga yang baru datang dari wilayah perairan.

Catur menegaskan, keberadaan warga asing maupun warga yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau status keimigrasian yang jelas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan agar tidak terjadi penambahan manusia perahu di wilayah Tanjung Batu. 

Selain itu, mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan persoalan hukum lainnya di wilayah pesisir Berau.

Selanjutnya, Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen, pendataan, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status serta langkah hukum terhadap warga yang ditemukan.

“Terhadap warga yang belum memiliki dokumen atau dasar keberadaan yang jelas, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)