BERAU TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb memperketat pemeriksaan terhadap pemohon paspor di Kabupaten Berau untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengetatan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, serta wawancara mendalam untuk memastikan alasan dan tujuan keberangkatan pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
“Terkait masalah perdagangan manusia, kita sudah mengantisipasi. Kalau ada orang memohon paspor, pasti kita wawancara dan pastikan lagi dokumennya untuk memastikan tujuannya benar,” kata Catur kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, petugas tidak hanya mengandalkan keterangan yang disampaikan pemohon.
Profil, latar belakang, kondisi ekonomi, pekerjaan hingga tujuan perjalanan turut menjadi pertimbangan dalam proses wawancara.
Hal itu penting dilakukan lantaran modus pemberangkatan korban TPPO maupun pekerja migran ilegal dapat diawali dengan alasan perjalanan yang terlihat sederhana, seperti berwisata, mengunjungi keluarga, maupun menghadiri acara di luar negeri.
Catur mencontohkan pemohon berusia muda yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, tetapi tidak memiliki pekerjaan dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan membiayai perjalanan.
“Kalau orang tuanya tidak bekerja dan pemohon baru lulus lalu bilang mau wisata, tentu jadi tanda tanya dan warning bagi kami,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran tujuan keberangkatan, pemohon dapat diminta melengkapi bukti pendukung.
Misalnya, pemohon yang mengaku hendak menghadiri pernikahan di luar negeri dapat diminta menunjukkan undangan fisik.
Apabila dokumen pendukung belum tersedia, pemohon masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
Catur menyebutkan, batas waktu yang diberikan dapat mencapai 14 hari.
“Jika hingga batas waktu tersebut alasan keberangkatan tidak dapat dibuktikan atau dokumen pendukung tidak mampu meyakinkan petugas, permohonan paspor dapat dibatalkan,” jelasnya.
Catur mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan pemohon yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Kasus itu terjadi pada 2025 dan melibatkan dua lulusan SMA.
Saat mengajukan paspor, keduanya mengaku hendak pergi ke luar negeri untuk berlibur.
Namun, setelah menjalani wawancara lebih mendalam, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
“Kami wawancara, mereka mengaku jualan online. Tapi ketika disuruh membuktikan di ponsel, tidak ada. Akhirnya mereka mengaku diundang kakak kelasnya untuk berangkat ke Kamboja,” ungkap Catur.
Kecurigaan semakin menguat karena biaya pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan kedua pemohon tersebut ditanggung oleh pihak yang mengundang.
Karena tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan, permohonan paspor keduanya akhirnya dibatalkan.
“Karena pada saat itu bukti mengarah kepada TPPO, sehingga kami langsung membatalkan permohonan tersebut,” katanya.
Catur menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar penerbitan paspor tidak menjadi pintu awal bagi warga untuk diberangkatkan secara ilegal dan berpotensi menjadi korban TPPO.
Meski demikian, ia mengakui petugas tidak mungkin mengetahui seluruh rencana setiap pemohon.
Karena itu, pemeriksaan akan terus dimaksimalkan dengan mencermati kesesuaian dokumen, keterangan, serta profil pemohon.
“Kita memang tidak bisa membaca pikiran orang. Tetapi prosedur pemeriksaan akan terus kami maksimalkan,” pungkasnya. (*)
