BERAU TERKINI – Perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni KM yang merupakan mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang, serta dua penyedia jasa berinisial SU dan LD.

Ketiganya mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Berau yang digelar setiap Senin.

Kasi Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabhakti, mengatakan, dalam persidangan yang digelar Senin (7/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti (tengah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti (tengah).

“Untuk sidang berikutnya pada 14 September 2026, agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU. Ada dua saksi yang akan diperiksa,” ujarnya, Jumat (10/9/2026). 

Erwin menjelaskan, proses persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara itu, tidak semua terdakwa ditahan. Dari tiga terdakwa, SU dan LD saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Sementara KM menjalani status tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Dua terdakwa ditahan, sementara satu terdakwa lainnya tidak ditahan karena sakit,” pungkasnya. (*)