BERAU TERKINI – Alih fungsi trotoar oleh para pedagang yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Kabupaten Berau masih terus dijumpai. 

Kendati melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Perda Tibumtranmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau memilih tidak serta-merta melakukan penindakan tegas.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan, trotoar pada dasarnya merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki. 

Namun, pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat menjadi alasan pihak kepolisian pamong praja mengedepankan pembinaan dan pengawasan persuasif ketimbang penertiban paksa.

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (Adrikni/BT)
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (Adrikni/BT)

“Kita juga melihat ekonomi sekarang, kita tidak bisa langsung main angkut-angkut saja, tetap pembinaan dan pengawasan yang kami jalankan,” ungkap Syahid kepada Berauterkini.

Syahid menambahkan, langkah penindakan hukum atau penyitaan barang dagangan merupakan opsi terakhir jika upaya pembinaan sudah tidak diindahkan. 

Penanganan serupa pernah diterapkan di kawasan Lapangan Batiwakkal yang sempat terkesan kumuh, di mana pedagang diarahkan untuk membongkar lapaknya secara mandiri agar kawasan tersebut kembali tertib dan bersih.

“Tindakan itu upaya terakhir dari kami kalau seandainya sudah keterlaluan,” ujarnya.

Saat ini, patroli rutin terus dijalankan untuk meminimalisasi potensi gangguan keselamatan di jalan raya, seperti penertiban papan reklame yang memakan bahu jalan hingga teguran bagi pedagang kopi keliling yang mengokupasi fasilitas umum.

“Kondisi sekarang ekonomi lagi sulit, kami juga mengetahui, tetapi pelanggaran juga kami minimalisir, kami tetap lakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)