BERAU TERKINI – Upaya praperadilan yang diajukan Djamaluddin, anggota Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berujung kandas.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 1 September 2026 2026, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Djamaluddin melalui kuasa hukumnya, Solehuddin, Almira Sahfiri, Shabrina Puspasari, dan Edi Setiady.

Perkara dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Tnr tersebut diajukan pada 10 Agustus 2026. 

Dalam perkara ini, Djamaluddin menggugat Kapolres Berau cq Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Berau sebagai pihak Termohon.

Jalannya sidang praperadilan yang dimohonkan Kelompok Karya Bersama dengan termohon Polres Berau di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (1/9/2026).
Jalannya sidang praperadilan yang dimohonkan Kelompok Karya Bersama dengan termohon Polres Berau di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (1/9/2026).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Djamaluddin dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan hutan.

“Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Djamaluddin sebelumnya mendalilkan bahwa tindakan penyidik tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Ia juga meminta agar proses penyidikan dihentikan serta hak-haknya dipulihkan.

Perkara tersebut kemudian bergulir dalam persidangan yang dimulai pada 26 Agustus 2026. 

Hakim Tunggal PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengingatkan para pihak untuk mematuhi batas waktu pemeriksaan perkara praperadilan sebagaimana ketentuan KUHAP.

Persidangan berlanjut pada 27 Agustus dengan agenda jawaban Termohon, replik dari Pemohon dan duplik dari Termohon. 

Kemudian pada 28 Agustus, persidangan memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak serta saksi yang diajukan Pemohon.

Sidang kembali digelar pada 31 Agustus 2026, di mana pada tahap ini, para pihak menyerahkan bukti surat tambahan. 

Termohon juga menghadirkan satu orang ahli kehutanan untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, para pihak kemudian menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Puncaknya, Selasa (1/9/2026), Hakim Tunggal Firzi Ramadhan membacakan putusan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. 

Sementara dalam pokok perkara, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Djamaluddin.

“Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Agung.

Hakim juga menetapkan biaya perkara sejumlah nihil. 

“Dengan putusan itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dalam perkara tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan,” terangnya.

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana yang berlaku. (*)