Foto: Ketua KPU Berau Budi Harianto
TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau bakal melangsungkan rapat koordinasi penetapan spesimen surat suara yang bakal mencantumkan daftar calon legislatif daerah. Rencananya giat tersebut bakal dilangsungkan pada Kamis (2/11/2023) mendatang.
Dalam tahap itu, para perwakilan partai politik alias parpol bakal menjadi undangan. Kemudian akan dimintai persetujuan model susunan nama caleg yang tercantum dalam surat suara yang bakal digandakan.
“Nanti kami bakal undang setiap parpol untuk menyetujui spesimen surat suara,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto, kepada Berau Terkini, pada Selasa (31/10/2023).
Setelahnya, pihak KPU Berau bakal mengirimkan data caleg yang telah melalui masa pencermatan ke KPU RI. Kemudian akan dilakukan pencetakan surat suara.
“Nanti pengiriman data dilakukan pada 6 November 2023,” jelasnya.
Meski pendistribusian surat suara masih bakal dilangsungkan sekira dua bulan lagi, KPU Berau telah menyiapkan gudang logistik untuk menyimpan surat suara.
Budi menerangkan, bila pihaknya telah mengajukan penggunaan gedung Gelanggang Olahraga alias GOR Pemuda, Tanjung Redeb.
Gedung tersebut bakal digunakan KPU untuk menyimpan, kemudian melakukan pelipatan surat suara serta perakitan kotak suara dan bilik pencoblosan.
“Nanti gedung itu akan digunakan para relawan untuk menyiapkan proses surat suara,” jelasnya.
Kemudian, untuk pasca pemungutan suara. Pihaknya telah melakukan penawaran kembali untuk penyewaan gedung yang sama.
Alasannya, gedung tersebut dianggap sebagai lokasi yang masih aman untuk menyimpan kotak dan perlengkapan pemungutan suara.
“Sudah kami ajukan surat peminjaman gedungnya ke pemerintah,” ujar dia.
Saat ini pun proses pengiriman logistik perlengkapan pemungutan suara sedang berlangsung. Seperti tinta dan segel kotak suara. Sementara untuk kebutuhan kotak dan bilik suara masih dalam tahap pengiriman oleh KPU RI.
“Logistik sudah dicicil distribusinya ke daerah,” jelasnya.
Setelah data dikirim pada 6 November 2023 nanti, pihaknya akan hanya memonitor kebutuhan surat suara. Sebab, vendor percetakan hingga pengepakan surat suara sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU RI.
“Jadi kami hanya memastikan kuantitas kebutuhan surat suara untuk Berau saja. Termasuk masa pengiriman untuk sampai ke Berau,” ucap dia.
Secara akumulatif, bila melihat jumlah DPT Berau sebanyak 191.843. Maka kebutuhan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka kebutuhannya sebanyak 959.215 surat suara.
Jumlah tersebut masih harus ditambah sebanyak 2 persen dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan, untuk 5 kertas suara yang bakal diberikan ke masing-masing pemilik pemilik hak suara.
“Yang jelas, jumlah DPT itu akan dikali 2 persen untuk surat suara cadangan,” terang dia. (*)
Reporter: Sulaiman