BERAU TERKINI – Komitmen masyarakat dalam menjaga sekaligus memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan kembali mendapat pengakuan dari pemerintah.
Dua kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Berau menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan dengan total luasan mencapai 4.990 hektare.
Salah satu penerima adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Pilanjau Lestari Squard yang berada di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
Kelompok tersebut menerima SK Hutan Kemasyarakatan Nomor 13460 Tahun 2024 tertanggal 27 Desember 2024 dengan luas areal kelola sekitar 28 hektare yang melibatkan 23 kepala keluarga (KK).

Perwakilan KTH Pilanjau Lestari Squard, Diana, mengatakan, keberhasilan memperoleh izin tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang sejak awal berkomitmen mengembangkan potensi kampung melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Perjuangannya luar biasa. Dari awal kami kumpulkan warga akhirnya bisa mendapatkan SK ini. Sebelumnya kami membentuk kelompok dan bersama-sama mengembangkan potensi yang ada di kampung,” ujarnya pada Berauterkini.
Menurut Diana, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif masyarakat.
Potensi unggulan yang dikembangkan meliputi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa buah-buahan, silvofishery budidaya ikan nila, lele, dan ikan emas, serta silvopastura atau pengembangan peternakan domba yang terintegrasi dengan kawasan hutan.
Selain KTH Pilanjau Lestari Squard, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh yang berada di Kampung Panaan, Kecamatan Kelay.
LPHD Lobang Beloh memperoleh hak kelola kawasan seluas 4.962 hektare dengan jumlah penerima manfaat mencapai 85 kepala keluarga.
Kawasan tersebut memiliki berbagai potensi yang akan dikembangkan, mulai dari ekowisata, hasil hutan bukan kayu berupa buah-buahan, silvofishery ikan nila, lele, dan ikan emas, hingga silvopastura.
Dengan diterbitkannya dua SK tersebut, masyarakat di Kampung Pilanjau dan Kampung Panaan kini memiliki kepastian hukum dalam mengelola kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. (*)
