BERAU TERKINI – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, Rabu (26/8/2026).

Keempat regulasi tersebut meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Berau menjelaskan Raperda Masyarakat Hukum Adat hadir sebagai pedoman resmi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menghormati norma unik warga lokal, khususnya terkait pengelolaan hutan dan pertanian. 

Sementara itu, Raperda BUMK dirancang untuk membangun kemandirian ekonomi dari tingkat kampung. 

Di sektor pangan, dua Raperda lainnya bertindak sebagai payung hukum penyediaan pangan yang adil sekaligus mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau industri.

Dalam pandangan kerjanya, fraksi-fraksi DPRD mendorong pengawalan regulasi hingga penerbitan SK Bupati, pengawasan anggaran BUMK, serta modernisasi alat pertanian dan revitalisasi lumbung pangan. 

Fraksi juga menekankan pentingnya pemberian insentif bagi petani dan keselarasan data lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengapresiasi dukungan legislatif dan menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum ini untuk ketahanan daerah.

“Termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan iklim dan kondisi musim kemarau seperti yang kita rasakan saat ini,” ungkap Sri Juniarsih.

Ia menambahkan, kepastian hukum pada sektor pertanian dan pangan merupakan instrumen penting untuk jangka panjang.

“Sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.

Mengenai hak-hak masyarakat adat dan penguatan BUMK, Bupati menilai usulan ini membuktikan kepekaan DPRD DPRD terhadap aspirasi akar rumput.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Berau tentu usulan tersebut menunjukkan DPRD tidak hanya menunjukkan fungsi legislasi, tetapi juga harus mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat saat ini,” jelasnya.

Sri Juniarsih menekankan agar BUMK dikelola secara profesional dan transparan guna mencegah tindak pidana korupsi di tingkat kampung.

“Dengan demikian, kedua Raperda ini juga memiliki semangat yang sama dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh, berkembang, terlindungi, dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Ia juga menaruh perhatian khusus pada akuntabilitas pengelolaan dana desa dan BUMK.

“Sehingga tentu kita harus mengurangi angka korupsi. Ini yang sering terjadi di kampung-kampung yang ada karena tidak transparan dalam mengelola badan usaha milik kampung dan menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala kampung segera menerjemahkan aturan ini ke dalam program nyata yang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika kita melihat keempat Raperda ini secara utuh, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun kepastian hukum sebagai fondasi bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Ia optimistis regulasi baru ini memberi dampak langsung bagi keberlangsungan hidup warga Berau.

“Artinya keempat Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat, membuka ruang bagi potensi daerah dan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat yang nyata,” ujarnya.

Sri Juniarsih berharap sinergi pengawasan antara DPRD dan pemerintah daerah terus berjalan harmonis.

“Saya juga berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan regulasi ini dan demikian pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan bersama dalam memastikan setiap kebijakan yang kita lahirkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)