BERAU TERKINI – Abdul Wahab (AW) dan Van Christiani Situmorang (Vani), dua terdakwa kasus KUR fiktir di salah satu bank Himbara di Tanjung Redeb mendapatkan vonis dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda dengan hukuman berbeda.

AW divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara  dan denda Rp546,3 juta. Sementara, Vani dihukum 1 tahun 2 bulan penjara serta uang pengganti Rp23,7 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, membenarkan putusan tersebut.

Terdakwa AW dan Vani saat mengikuti persidangan secara virtual beberapa waktu lalu.
Terdakwa AW dan Vani saat mengikuti persidangan secara virtual beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan itu juga merujuk Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, AW dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta,” katanya. 

Sementara itu, terdakwa V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

V dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

“Untuk terdakwa Vani, pidananya akumulasi 1 tahun 2 bulan,” jelas Deni.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. 

AW menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara Vani bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” tegas Deni.

Dengan demikian, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. 

Masih terbuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak yang menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Berau memastikan proses persidangan perkara tersebut telah berjalan sesuai tahapan hukum hingga Majelis Hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. (*)