Foto: Kejaksaan Berau saat lakukan jumpa pers beberapa waktu alu.
TANJUNG REDEB- Enam kilogram sabu gagal edar usai diungkap oleh BNN RI di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, 2 September 2023 lalu. Kini, baik tersangka dan barang bukti diserahkan BNN RI ke Kejaksaan Negeri Berau, Rabu (25/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan, bahwa telah menerima kunjungan dari BNN RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Adapun tersangka bernama Irvan Kaniyo (43) asal Kota Tarakan. Dengan diserahkannya berkas tahap dua ke pihaknya, maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sesegera mungkin kami akan melakukan pelimpahan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tanjung Redeb. Selain JPU dari Kejaksaan Berau juga tim dari JPU Kejagung akan melakukan penuntutan,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Berau,
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Nana Diana mengatakan, tersangka dan barang bukti sabu ditangkap oleh penyidik oleh BNN RI, saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani di Labanan Jaya, Kabupaten Berau.
Lanjut diterangkannya, total sabu yang diamankan 6,3 kg yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau. Dan saat diperiksa di laboratorium pada 15 September 2023, teridentifikasi sebagai sabu-sabu
Selin itu, juga diamankan 1 unit kendaraan toda empat Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DM8030BO, berikut dengn kunci mobil dan satu dokumen surat tanda nomor kendaraan.
“Tiga unit hape milik tersangka juga diamankan,” katanya.
Tersangka lanjut dia, merupakan seorang kurir yang ditawarkan pekerjaan oleh pria yang bernama Cecep yang saat ini menjadi DPO, untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Pinrang, Sulawesi.
“Tersangka dijanjikan upah oleh Cecep sebesar Rp 20 juta untuk setiap satu kilogramnya, dan akan dibayarkan kala “barang” sampai ke tujuan. Namun belum sampai ke tujuan, tersangka sudah ditangkap,” katanya.
Tersangka mengambil Sabu dari Cecep di Pelabuhan Sesayap. Saat itu, sabu masih berada di dalam karung. Namun dalam perjalanan, sabu tersebut dipindahkn ke plastik dan disimpan di bawah ban serep yang berada di bawah bak mobil yang sudah dimodifikasi.
TSK pada dasarnya, sudah cukup akrab dengan barang haram tersebut. Pasalnya, setidaknya 6 kali mobil yang dia pakai disewakan untuk mengantarkan sabu.
Saat dibawa ke BNN RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa baru pertama kali menjadi kurir sabu-sabu. Dirinya juga tidak mengetahui, dari mana barang tersebut berasal. Karena saat bertemu dengan Cecep di Sesayap, tidak ada pembicaraan mengenai asal usul sabu.
“Tersangka tidak tahu, karena saat bertemu Cecep, hanya sekedar mengantarkan sabu. Terkait asal usulnya tidak ada disampaikan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Meiyana Dwi Maya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap pemberkasan yang dilimpahkan oleh BNN. Adapun syarat administrasi pemusnahnnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau, dan telah mendapat persetujuan.
Disampaikannya juga, sabu seberat 6 kg tersebut tidak semua dimusnahkan di Kabupaten Berau, namun dilakukan di Jakarta. Mengingat resiko cukup besar untuk membawanya ke Kabupaten Berau.
Terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakn Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 112 Ayat 2.
“Tersangka diancam dengan hukuman mati,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan