BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan sikap tegas terhadap aparatur kampung yang tersangkut kasus narkotika. 

Aparatur yang terlibat perkara narkoba dipastikan tidak akan dipertahankan dalam jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, mengatakan proses pemberhentian terhadap perangkat kampung di Kecamatan Kelay yang tersandung kasus narkoba telah dilakukan.

“Sudah kita proses, sudah keluar pemberhentian,” ujar Tentram pada Berauterkini.

Menurutnya, keterlibatan dalam kasus narkotika menjadi pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari perangkat kampung.

“Kalau narkoba tidak ada ampun,” tegasnya.

Pemberhentian tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan hingga tingkat kampung. 

Aparatur kampung yang berhadapan dengan hukum akibat kasus narkotika dinilai tidak lagi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan secara optimal.

Langkah ini juga menegaskan jabatan sebagai perangkat kampung bukan hanya berkaitan dengan tugas administratif, tetapi juga menuntut sikap dan perilaku yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kalau aparatur kampung terkait kasus narkoba langsung ditindak tegas tanpa memberikan ruang untuk mempertahankan jabatannya,” tutupnya. (*)