BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas dalam menekan volume timbulan sampah yang terus membendung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/498/DLHK-II/2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengelola sampah organik secara mandiri langsung dari sumbernya.
Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen daerah dalam menata sistem pengelolaan sampah hulu ke hilir, di mana TPA ke depan hanya diperuntukkan bagi penampungan sampah residu.
Mengingat komposisi sampah organik mendominasi hingga sekitar 60 persen dari total timbulan sampah daerah, gerakan pengolahan mandiri dari tingkat rumah tangga hingga perkantoran dinilai menjadi solusi vital yang tidak bisa lagi ditawar.
Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, menegaskan, ketentuan tersebut resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus lalu.
Langkah ini searah dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong setiap daerah untuk menghentikan praktik penumpukan sampah terbuka (open dumping) serta membatasi masuknya sampah organik ke TPA.
Praktik pengangkutan sampah tanpa pemilahan selama ini membuat beban operasional TPA melambung tinggi dan menyulitkan tata kelola lingkungan.
Percampuran limbah organik dan anorganik mempercepat kepenuhan lahan penampungan, sehingga penanganan dari hulu menjadi krusial.
“Itu kita tindak lanjuti dengan memberikan surat edaran kepada orang-orang, badan, rumah tangga, dan seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah di hulu atau dari sumbernya, sejak dari sumbernya di rumah tangga,” ungkap Irwadi kepada Berauterkini.
Dalam edaran tersebut, skema pengelolaan dapat diterapkan melalui beragam metode praktis yang disesuaikan dengan kemampuan warga, seperti pembuatan kompos, lubang resapan biopori, pakan maggot, pemanfaatan biogas, hingga pembuatan ekoenzim.
Kewajiban serupa turut dibebankan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta sektor swasta untuk mengolah limbah organik di lingkungan kerja masing-masing.
Guna memastikan implementasi berjalan optimal, jajaran camat, lurah, hingga kepala kampung diminta segera menyusun langkah strategis di wilayahnya.
Sementara itu, untuk jenis sampah anorganik, masyarakat diimbau memilahnya secara terpisah sebelum disetorkan ke pengepul atau jaringan bank sampah terdekat.
Irwadi mengingatkan bahwa isu krisis sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi utuh antara masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, hingga media massa.
Keterlibatan aktif semua pihak diyakini menjadi kunci utama keberhasilan transisi pengelolaan lingkungan di Berau.
“Ini kita harapkan masyarakat mulai peduli atau mulai memainkan peran sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai penghasil atau sumber sampah tetapi menjadi bagian dari solusi berkaitan dengan pengelolaan sampah,” harapnya. (*)
