BERAU TERKINI – Pekan ini, penyidik Polres Berau akan melaksanakan pelimpahan tahap dua dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, ke Kejaksaan Negeri Berau.

Tahap dua tersebut meliputi penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Berau, Ipda Mulyadi, mengatakan, pelimpahan perkara dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Insya Allah minggu ini,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti (tengah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti (tengah).

Ia menjelaskan, tiga tersangka yang akan diserahkan terdiri dari dua penyedia jasa berinisial LA dan SA, serta mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM.

“Rencananya seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adyabakti, membenarkan pihaknya telah menjadwalkan penerimaan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

Menurutnya, apabila tidak terlaksana pada Kamis, proses pelimpahan akan dilakukan pada Jumat pekan ini.

“Kalau tidak besok, hari Jumat tahap duanya. Rencana bersama ketiga tersangkanya diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)