BERAU TERKINI – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau, Lita Handini, menegaskan, sengketa kepemilikan lahan tidak seharusnya menghambat kelanjutan program cetak sawah maupun proses penanaman padi.
Menurut Lita, program cetak sawah yang dikerjakan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Berau.
Pengerjaan lahan dilakukan berdasarkan dokumen yang saat itu menjadi dasar hukum, yakni sertifikat hak milik yang dimiliki masyarakat.
“Pada saat program berjalan, dasar yang digunakan adalah sertifikat hak milik. Karena ada dasar tersebut, maka kegiatan cetak sawah tetap dilaksanakan. Kalau memang saat itu tidak ada dasar hukum, tentu pekerjaan ini juga tidak akan dilakukan,” ujarnya.

Namun, di tengah pelaksanaan program muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik mereka.
Menyikapi hal itu, Lita meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan pembuktian kepemilikan lahan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, apabila nantinya dapat dibuktikan secara hukum bahwa lahan tersebut merupakan milik pihak lain, maka pemerintah akan menghormati keputusan tersebut.
Sebaliknya, jika sertifikat yang ada dinyatakan sah, maka hak kepemilikan tetap berada pada pemegang sertifikat.
“Kami berharap persoalan lahannya tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Siapa yang secara legal memiliki hak atas lahan itu, dialah yang berhak. Kalau nanti ada putusan yang menyatakan sertifikat tidak sah, tentu akan mengikuti keputusan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Lita menekankan agar proses penanaman tidak dihentikan.
Menurutnya, lahan yang telah dicetak selama ini justru terbengkalai hampir satu tahun hingga ditumbuhi rumput karena belum dimanfaatkan.
Saat ini, sekitar dua hektare lahan telah kembali dibuka untuk penanaman sebagai langkah awal.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 111 hektare lahan cetak sawah yang siap dioptimalkan.
“Sayang kalau lahan yang sudah dibuka tidak dimanfaatkan. Kalau 111 hektare itu bisa ditanami dan setiap hektare menghasilkan dua ton saja, berarti ada sekitar 222 ton gabah yang bisa mendukung kebutuhan pangan masyarakat Berau,” katanya.
Ia optimistis lahan yang sempat ditumbuhi rumput tersebut masih mudah untuk dipulihkan.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, proses pembersihan lahan dapat dilakukan dalam waktu singkat sehingga siap kembali ditanami.
Lita berharap penyelesaian sengketa kepemilikan lahan dapat berjalan beriringan dengan upaya peningkatan produksi pangan.
Sehingga target swasembada pangan di Kabupaten Berau tidak terganggu akibat persoalan administrasi kepemilikan lahan. (*)
