BERAU TERKINI – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, Soleh Setiawan (SS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/7/2026).

Sidang dengan nomor perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Tnr tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan, JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

“Dakwaan yang dibacakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” ujarnya.

Alfan menjelaskan, selama persidangan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak penuntut umum.

“Terdakwa tidak ada perlawanan. Agenda sidang berikutnya pembuktian dari penuntut umum,” katanya.

Sidang pun ditunda pekan depan dan akan kembali digelar pada 4 Agustus 2026.

Untuk diketahui, Soleh Setiawan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di poros Simpang Tiga Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat penangkapan, SS tengah mengendarai mobil bernomor polisi KT 1379 FZ. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing berbobot sekitar satu kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 10 kilogram. (*)