BERAU TERKINI – Nugi Tegar Saputra (NTS), putra salah satu anggota DPRD Berau, bersama rekannya berinisial PR, dituntut 5 tahun 8 bulan dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/7/2026).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa pada Selasa (4/8/2026).

“Agenda pekan depan adalah pembelaan advokat dan terdakwa,” ujar Alfan.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, proses persidangan kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap NTS dan PR. 

“Sidang pekan depan itu akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum diputus hakim,” pungkasnya.

Pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat tertunda selama sepekan.

Sedianya agenda tuntutan digelar pada Selasa (21/7/2026), namun Jaksa Penuntut Umum meminta penundaan karena materi tuntutan belum rampung. (*)