BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal secara gratis.

Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengatakan kuota sertifikasi halal dari pemerintah daerah tahun ini masih belum terpenuhi.

Dari total kuota sebanyak 100 pelaku usaha, baru sekitar 50 persen yang mendaftar.

“Masih ada kuota. Dari 100 kuota yang tersedia, baru sekitar separuhnya yang sudah mendaftar. Padahal program ini memang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan sertifikat halal,” ujarnya.

Reta menjelaskan, sertifikat halal kini menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk pangan, khususnya makanan dan minuman kemasan yang memiliki masa simpan cukup lama, seperti keripik, kerupuk, hingga berbagai jenis camilan.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami ketentuan terbaru mengenai sertifikasi halal.

Bahkan, masih ditemukan produk yang menggunakan logo halal lama, padahal pemerintah telah menetapkan penggunaan logo halal nasional yang baru.

“Kami sering menemukan produk baru yang masih menggunakan logo halal lama atau bahkan belum memiliki legalitas sama sekali. Kami cek datanya, ternyata belum pernah mengurus izin. Namun kami tetap membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mereka mengurus legalitas karena semuanya difasilitasi secara gratis,” katanya.

Selain sertifikat halal, Diskoperindag juga terus mendorong pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sayangnya, minat pelaku usaha untuk mengurus legalitas tersebut masih tergolong rendah.

Padahal, kepemilikan NIB sangat mudah karena hanya memerlukan KTP, NPWP, nomor telepon, dan alamat email.

“NIB itu sebenarnya tidak susah diurus. Bahkan prosesnya cepat. Tapi masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus. Padahal kalau legalitasnya lengkap, produk mereka akan lebih siap dipasarkan dan memiliki peluang mendapatkan berbagai program bantuan maupun akses Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Diskoperindag pun rutin menyosialisasikan program tersebut melalui grup UMKM, pemerintah kampung, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). 

Setiap pelatihan maupun kegiatan UMKM juga selalu dimanfaatkan untuk mengingatkan pentingnya legalitas usaha.

Reta menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi pelaku usaha mulai dari proses awal hingga seluruh dokumen perizinan selesai.

“Kalau mereka ingin mengurus perizinan, kami siap mendampingi dari nol. Semua program ini tujuannya agar pelaku UMKM bisa berkembang, produknya siap edar, dan usahanya semakin maju,” tutupnya. (*/Adv)