BERAU TERKINI – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang oknum tenaga pengajar di Tanjung Redeb memasuki babak baru. 

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dan kini telah berada di Kejaksaan Negeri Berau. 

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Berau telah menyerahkan berkas perkara atau Tahap 2 administrasi pada pekan lalu. 

“Tahap 2 baru kemarin, Kamis (23/7/2026),” ujar Imam, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka berinisial A (44) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

“Untuk limpahnya (pelimpahan tersangka dan barang bukti) mungkin minggu ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menyampaikan seluruh proses penyidikan telah rampung, termasuk penguatan alat bukti dan pendampingan psikologis bagi para korban.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan tahap dua,” ungkapnya.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Berau, sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah di persidangan. (*)