BERAU TERKINI – Di tengah masih lambatnya perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Berau, empat koperasi justru mampu menunjukkan kinerja positif meski belum menerima bantuan modal dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Wahid Hasyim, mengatakan, dari total 109 Kopdes yang telah terbentuk, baru enam yang telah memiliki badan hukum.
Namun, secara umum operasional koperasi masih belum berjalan optimal.
Meski demikian, terdapat empat Kopdes Merah Putih yang telah menginisiasi kegiatan usaha secara mandiri tanpa menunggu pencairan dana dari pemerintah.
“Ini membuktikan sebenarnya koperasi bisa berjalan tanpa harus menunggu bantuan. Yang penting pengurusnya memiliki semangat dan memahami konsep koperasi,” ujar Wahid, Rabu (22/7/2026).

Empat Kopdes Merah Putih tersebut yakni Kopdes Tabalar yang bergerak di sektor crude palm oil (CPO) dan mampu menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar Rp1,8 miliar per tahun.
Kemudian, Kopdes Batu Putih yang menjalankan usaha di sektor perikanan melalui kerja sama dengan perusahaan.
Selanjutnya, Kopdes Suaran yang bergerak di bidang jasa kontraktor perusahaan, serta Kopdes Birang yang mengembangkan usaha katering rumahan.
Menurutnya, keberhasilan empat koperasi tersebut menjadi bukti potensi usaha di setiap kampung dapat dikembangkan melalui konsep koperasi tanpa harus bergantung pada bantuan pemerintah.
Ia menilai, masih banyak pengurus Kopdes Merah Putih yang memiliki pola pikir koperasi merupakan lembaga milik pemerintah, sehingga cenderung menunggu bantuan modal.
“Mindset ini yang harus diubah. Koperasi bukan institusi pemerintah, tetapi badan usaha milik anggota yang harus mampu berkembang melalui simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun investasi dari pihak lain,” tegasnya.
Selain persoalan pola pikir, Hasyim juga menyoroti penentuan lokasi usaha yang dinilai belum mempertimbangkan aspek bisnis.
Banyak lokasi dipilih karena memanfaatkan aset milik pemerintah atau kampung, bukan berdasarkan posisi yang strategis untuk mendukung aktivitas usaha.
Di sisi lain, proses pembinaan KDMP juga dinilai belum maksimal karena masih melibatkan banyak tingkatan pemerintahan, mulai kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.
“Masih ada multilayer dalam pengurusannya. Akibatnya, pembagian tugas siapa yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan belum jelas. Ini membuat progres di lapangan menjadi lambat,” katanya.
Hasil evaluasi Diskoperindag Berau saat mendampingi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga menemukan sebagian besar pengurus dan pengawas koperasi belum memahami cara menjalankan usaha.
“Banyak pengurus dan pengawas yang masih bingung memulai bisnis dari mana. Ini menjadi catatan penting bagi kami bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas,” jelas Wahid.
Ia menegaskan, pengurus koperasi harus memahami prinsip-prinsip perkoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sekaligus memahami tugas dan tanggung jawab dalam mengelola koperasi agar mampu membangun usaha yang berkelanjutan.
“Kalau SDM-nya sudah siap dan memahami konsep koperasi, saya yakin Kopdes di Berau bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi di masing-masing kampung,” pungkasnya. (*/Adv)
