BERAU TERKINI – Seorang pemuda berinisial DDR (19) asal Tanjung Redeb harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sejumlah peralatan sound system di tempatnya bekerja di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun.
Aksi itu tak berlangsung lama karena pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada korban usai mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA setelah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial DDR atas kasus pencurian peralatan sound system,” ujar Amin, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian secara bertahap sebanyak tiga kali.
Aksi pertama dilakukan pada 3 Juli malam, kemudian 5 Juli pagi, dan terakhir pada 8 Juli malam.
Kasus tersebut baru diketahui ketika korban mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk mengecek aktivitas para pekerja.
Saat memeriksa kamar gudang, korban mendapati sejumlah peralatan elektronik yang disimpan di atas kotak penyimpanan telah hilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja.
Namun, belum ada yang mengetahui keberadaan peralatan tersebut.
“Saat itu tidak ada yang tahu barang itu hilang dan siapa yang mengambilnya,” jelasnya.
Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui telah mengambil barang-barang tersebut.
Tidak lama berselang, DDR mendatangi gudang dan menyerahkan diri kepada korban.
Korban selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit perangkat sound system, terdiri atas tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100,” jelas Amin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara.
“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)
