BERAU TERKINI – UPTD KK3PK KPDS Kaltim menyampaikan alasan memberikan surat peringatan kepada nelayan yang melakukan penangkapan hiu ilegal di perairan Berau.

Pelaku eksploitasi hiu untuk umpan rawai yang berasal dari Sampoerna, Malaysia dan Tarakan, Kaltara di Perairan Berau, telah ditindak.

Namun untuk sementara tindakan berupa pemberian masih surat peringatan.

Hal itu disampaikan oleh UPTD KKP3K KPDS Provinsi Kaltim, di Pulau Derawan, Didik Riyanto.

Meski belum diproses secara hukum, para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan, dan diingatkan akan dikenakan sanksi pidana apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Puluhan ekor hiu yang diamankan UPTD KKP3K KDPS dari nelayan asal Malaysia dan Kaltara saat melakukan patroli di perairan Berau pada 2 Juli 2026. (IG: UPTD KKP3K KDPS)
Puluhan ekor hiu yang diamankan UPTD KKP3K KDPS dari nelayan asal Malaysia dan Kaltara saat melakukan patroli di perairan Berau pada 2 Juli 2026. (IG: UPTD KKP3K KDPS)

Didik Riyanto mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan saat patroli yang dilakukan pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga kapal dengan belasan awak yang berasal dari Kalimantan Utara dan Sampoerna, Malaysia.

Menurut Didik, petugas memutuskan tidak melanjutkan proses hukum pada pelanggaran pertama.

Namun, seluruh pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan, sementara sejumlah barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu, diamankan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.

“Mereka kami berikan surat pernyataan dan untuk sementara tidak kami lanjutkan ke proses hukum. Tetapi barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu kami sita dan laporkan ke atasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti para pelaku bebas dari jerat hukum. Apabila kembali memasuki perairan Berau dan melakukan aktivitas serupa, pihaknya akan mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum.

“Kalau mereka masuk lagi, akan kami proses hukum. Kami juga akan menggandeng aparat penegak hukum,” tegasnya.

Didik menjelaskan, aktivitas eksploitasi hiu di perairan Berau bukanlah kejadian baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok nelayan tersebut diduga rutin datang hampir setiap bulan untuk menangkap ikan di wilayah Berau.

Ia menyebut, salah satu nelayan yang memiliki KTP Kalimantan Utara berinisial SU diduga yang membawa beberapa warga Sampoerna, Malaysia untuk melakukan penangkapan ikan.

Kegiatan monitoring kelautan yang dilakukan UPTD KKP3K KDPS Berau.
Kegiatan monitoring kelautan yang dilakukan UPTD KKP3K KDPS Berau.

“Sebenarnya mereka semua berasal dari Sampoerna. Setelah mendapatkan ikan, mereka kembali ke Sampoerna,” jelasnya.

Menurut Didik, hiu sengaja diburu bukan untuk dikonsumsi, melainkan dijadikan umpan pada alat tangkap rawai, karena dinilai lebih awet dibandingkan umpan ikan biasa.

“Kalau menggunakan hiu sebagai umpan, ketahanannya lebih lama dibandingkan umpan ikan pada umumnya. Targetnya semua jenis ikan. Termasuk hiu,” katanya.

Ia menambahkan, praktik tersebut menjadi perhatian serius karena perairan Berau merupakan kawasan penting bagi kelestarian hiu dan pari.

Perairan Berau kata dia, telah ditetapkan sebagai Important Shark and Ray Area (ISRA) atau habitat kritis bagi hiu dan pari, yang jumlahnya hanya terdapat di beberapa lokasi di Indonesia.

“Perairan Berau masuk kawasan ISRA karena menjadi habitat penting bagi hiu dan pari. Kalau tidak salah, hanya ada sekitar tujuh kawasan seperti ini di Indonesia,” terangnya.

“Karena itu kami komitmen terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem yang berada di perairan Kabupaten Berau,” pungkasnya.