BERAU TERKINI – Rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI, Bobby Adhityo Rizaldi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada audit di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Bobby Adhityo Rizaldi yang berlokasi di wilayah Jakarta.

Budi mengatakan, pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang akan diekstrak untuk kebutuhan informasi penyidik. 

“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). 

Dalam kasus ini, kata Budi, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; dan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Selain itu, ada pula Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani; Keponakan Edison, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. 

Menurut Budi, uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK bersumber dari pemberian rekanan sejumlah dinas di Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Usai ditahan, Titin mengaku hanya menjadi pelaksana dan tidak menerima uang. Dia menyebut, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang. (*)