BERAU TERKINI – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat terdakwa NTS, anak salah seorang anggota DPRD Berau, bersama rekannya PR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU), terungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Di sana juga terungkap NTS mendapat sabu gratis jika berhasil membantu PR edarkan sabu. 

Kedua terdakwa juga saling memberikan keterangan sebagai saksi terhadap perkara satu sama lain.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari penuntut umum, termasuk keterangan yang disampaikan kedua terdakwa mengenai keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026).
Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026).

“Para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Agung.

Dalam persidangan, PR mengakui berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika. 

Ia juga membagikan sebagian narkotika kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalannya, NTS memperoleh narkotika yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma,” katanya.

Sementara itu, NTS mengakui perannya lebih banyak membantu aktivitas PR. 

Ia disebut menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual narkotika yang diterimanya dari PR.

“Kompensasinya, NTS mendapatkan narkotika jenis sabu gratis,” jelasnya.

Agung menambahkan, setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa (21/7/2026).

“Agenda pekan depan yakni pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)