BERAU TERKINI – Masih banyak masyarakat yang belum memahami status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Akibatnya, tidak sedikit warga yang membuka lahan, membuat surat garapan, bahkan mengklaim kepemilikan hingga berujung pada persoalan hukum.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggarap atau memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Sebab, kawasan tersebut bukan merupakan lahan yang dapat dimiliki secara pribadi.
Kepala KPHP Berau Barat Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Azhar Rudiyanto, menjelaskan, kawasan hutan atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai KBK, merupakan wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
“Status kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, sehingga tidak bisa diklaim atau dimiliki secara perorangan,” jelasnya, Kamis (9/7/2026).

Azhar menerangkan, aktivitas yang diperbolehkan di kawasan hutan hanya terbagi menjadi dua, yakni pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Pemanfaatan hutan dilakukan secara legal untuk mengambil manfaat dari potensi hutan, baik berupa ruang, jasa lingkungan maupun hasil hutan lainnya, tanpa mengubah status maupun merusak fungsi utama ekosistem.
Sementara, penggunaan kawasan hutan diperuntukkan bagi pembangunan strategis di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan, pembangunan infrastruktur, energi dan ketenagalistrikan, fasilitas umum hingga kepentingan pertahanan negara.
“Seluruh kegiatan itu wajib melalui perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat perlu memahami berbagai aktivitas di kawasan hutan telah diatur secara tegas dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Beberapa tindakan yang dilarang antara lain menduduki atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan liar, membakar hutan, memanen hasil hutan tanpa hak, hingga membawa alat berat maupun peralatan penebangan ke dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggembalakan ternak di kawasan hutan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, membuang benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengangkut tumbuhan maupun satwa liar dari kawasan hutan tanpa izin.
“Semua larangan itu memiliki konsekuensi hukum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tegas Azhar.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan, luas kawasan hutan di Kabupaten Berau mencapai 2.194.299 hektare atau sekitar 26,92 persen dari total luas kawasan hutan di Kalimantan Timur yang mencapai 8.151.056 hektare.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang terlanjur membuka lahan di dalam kawasan hutan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurut Azhar, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui program Perhutanan Sosial.
Selama mereka memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan lahan tersebut tidak digunakan untuk budidaya kelapa sawit.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, itu bisa. Program perhutanan sosial menjadi solusi agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal tanpa merusak kelestariannya,” pungkasnya. (*)
