BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan jemput bola untuk membantu pelaku usaha lokal mendaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Langkah ini diambil guna mempercepat tertib administrasi industri di Bumi Batiwakkal.

SIINas merupakan platform daring milik Kementerian Perindustrian yang berfungsi mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan data sektor industri nasional. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, kepemilikan akun SIINas sejatinya bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha manufaktur atau kegiatan industri.

Penata Layanan Operasional Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Dita Hutami Rohmadiyah, menjelaskan, keaktifan pelaporan di SIINas menjadi barometer utama dalam menyaring pelaku usaha yang berhak menerima pembinaan daerah.

“Manfaatnya sebenarnya untuk pelaku usaha sendiri, ketika ada pelatihan atau ada bantuan, mereka yang paling utama kami hubungi,” ujar Dita kepada Berauterkini.

“Kemudian untuk mereka sendiri, mereka punya data rekapan, karena mereka melaporkan per tiga bulan, jadi mereka tidak usah bikin rekapan data tentang penjualan tapi mereka sudah ada di akun SIINasnya masing-masing,” sambungnya.

Untuk memaksimalkan jangkauan di lapangan, Diskoperindag mengintegrasikan registrasi SIINas ini berbarengan dengan program pendampingan sertifikasi halal.

Setiap pelaku usaha yang tengah mengajukan sertifikasi halal akan langsung diperiksa status kepemilikan SIINas-nya. 

Jika belum terdaftar, petugas di lapangan akan langsung memberikan edukasi sekaligus memandu proses pendaftaran di tempat hingga tuntas.

“Kalau belum kami edukasi, kami kasih informasi SIINas itu apa, lalu kami daftarkan, kami registrasikan langsung,” ungkap Dita.

Dita membeberkan, akun SIINas juga menjadi kunci pembuka bagi pemenuhan legalitas spesifik pada sektor usaha tertentu. Salah satunya adalah usaha depo air minum.

Bagi pengusaha depo air minum, kepemilikan akun ini menjadi prasyarat wajib sebelum dinas terkait dapat menurunkan tim untuk melakukan Verifikasi Teknis Lapangan (Vertek) guna menerbitkan sertifikat standar usaha.

“Jadi dasar kami untuk melakukan vertek itu adalah akun SIINas itu,” tandasnya. (*/Adv)