BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melengkapi legalitas usaha dan sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di pasaran.

Sebagai langkah nyata, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menggelar sosialisasi izin usaha.

Menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskoperindag Berau guna memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan, IKM merupakan salah satu pilar penting penyerap tenaga kerja dan penggerak ekonomi daerah melalui produk pangan olahan, kerajinan, hingga fesyen.

“Potensi tersebut harus terus kita dorong agar mampu berkembang menjadi usaha yang semakin maju, profesional, dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” ujar Eva saat kegiatan sosialisasi di Hotel Mercure, Selasa (30/6/2026).

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita.

Eva menjelaskan, NIB merupakan fondasi utama untuk mendapatkan kepastian hukum, akses pembiayaan, hingga program bantuan pemerintah. 

NIB juga menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha di Berau yang ingin mengurus izin, berikut rincian berkas yang wajib disiapkan:

  1. NIB Perorangan: Akun OSS, KTP/NIK, NPWP pribadi, email aktif, nomor telepon aktif, foto tempat usaha tampak depan, dan titik koordinat lokasi usaha.
  2. NIB Badan Usaha (CV/PT): KTP/NIK Direktur, nomor SK Kemenkumham badan usaha, NPWP perusahaan, email aktif, nomor telepon aktif, foto tempat usaha tampak depan, dan titik koordinat lokasi.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mendaftarkan sertifikasi halal melalui situs resmi SIHALAL di www.ptsp.halal.go.id sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan adalah memastikan bahan baku halal, serta memisahkan total proses produksi dan penyimpanan dari potensi kontaminasi barang haram atau najis.

Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk terus menyederhanakan layanan perizinan dan memperkuat kualitas pendampingan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Saya meyakini semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, maka akan semakin besar pula peluang produk-produk unggulan Berau untuk berkembang, memperoleh kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, serta mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tegas Eva.

Melalui standarisasi ini, Pemkab Berau berharap produk lokal tidak sekadar bertahan, tetapi juga mampu bermigrasi ke ekosistem pemasaran digital demi jangkauan pasar yang lebih luas.

“Dengan demikian, IKM benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi di Kabupaten Berau akan semakin maju, semakin tangguh, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (*/Adv)