BERAU TERKINI – Bayar pajak sekarang tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau.
Bagi Anda warga Berau, urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) kini jauh lebih praktis. Cukup modal HP dan kuota internet, semua beres dari rumah.
Bapenda Berau telah membuka akses digital. Ditambah lagi, jaringan regional BPD Kaltimtara siap mempermudah proses transaksi Anda.
Lalu, bagaimana langkahnya agar terhindar dari denda keterlambatan?
Simak panduan lengkap yang dirangkum redaksi Berau Terkini berikut ini.
Cara Mengecek Tagihan PBB-P2 Bapenda Berau
Sebelum membayar, pastikan Anda mengetahui nominal pasti tagihan Anda. Anda tidak perlu mencari lembaran fisik SPPT yang terselip.
Ikuti langkah mudah ini:
- Buka browser di HP Anda. Masuk ke portal resmi e-SPPT Bapenda Berau.
- Cari dan pilih menu Cek Tagihan PBB-P2.
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) Anda dengan teliti.
- Pilih tahun pajak yang ingin Anda cek (misalnya tahun berjalan).
- Klik tombol Cari atau Lihat Tagihan.
- Layar akan menampilkan rincian nominal pajak yang harus dibayar.
Pastikan nama wajib pajak dan alamat objek pajak sudah sesuai. Jangan sampai salah bayar milik tetangga.
Cara Pembayaran PBB Lewat Banking BPD Kaltimtara Berau
Setelah tahu nominalnya, saatnya melunasi. Nasabah Bank Kaltimtara bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking DG by Bankaltimtara.
Prosesnya kilat, hanya hitungan menit:
- Buka aplikasi DG by Bankaltimtara di smartphone Anda.
- Masukkan PIN atau gunakan sidik jari untuk login.
- Pada halaman utama, pilih menu Pembayaran.
- Klik opsi PBB atau Pajak Daerah (sesuai menu yang tersedia).
- Pilih wilayah Kabupaten Berau.
- Input Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak Anda.
- Sistem akan memunculkan data tagihan. Periksa nominalnya.
- Jika sudah sesuai, masukkan PIN transaksi DG Anda.
- Transaksi sukses! Simpan struk digital atau screenshot sebagai bukti sah.
Sangat mudah, bukan? Tidak ada lagi alasan menunda bayar pajak.
Segera cek tagihan PBB-P2 Anda hari ini. Program diskon pajak 10 persen masih berlaku hingga akhir Juli 2026 ini.
Selain itu, Anda tak perlu membayar denda terhutang tahun sebelumnya. Cukup membayar pokok pajaknya saja.
Bagikan informasi penting ini ke keluarga dan kerabat Anda!
