BERAU TERKINI – Bapenda Berau buka suara soal viral di media sosial petugas pajak datangi UMKM Berau.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerapan pajak 10 persen pada usaha makanan dan minuman.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan bahwa tambahan 10 persen tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewajiban konsumen, bukan beban pelaku usaha.
Dijelaskan Djupiansyah, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023.
“PBJT atas makanan dan minuman dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran, rumah makan, warung makan, kafe, maupun usaha sejenis kepada konsumennya. Yang membayar pajak adalah konsumen, sedangkan pelaku usaha hanya memungut dan menyetorkannya ke kas daerah,” jelasnya pada Berauterkini.co.id

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap pajak 10 persen tersebut mengurangi pendapatan pelaku usaha. Padahal, mekanismenya berbeda dengan pajak penghasilan yang menjadi kewajiban pemilik usaha.
“PBJT itu pajak atas konsumsi sehingga ditanggung oleh konsumen. Sementara PPh UMKM adalah pajak atas penghasilan atau keuntungan usaha yang menjadi kewajiban pelaku usaha kepada negara. Jadi objeknya berbeda, pihak yang menanggung juga berbeda,” katanya.
Djupiansyah menegaskan tidak semua rumah makan maupun usaha kuliner diwajibkan memungut PBJT. Menurutnya, Pemkab Berau memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil melalui batas omzet.
“Apabila peredaran usaha atau omzet tidak melebihi Rp3 juta per bulan, maka usaha tersebut tidak diwajibkan memungut PBJT kepada konsumennya,” terangnya.
Namun apabila omzetnya telah melebihi Rp3 juta per bulan, maka pelaku usaha wajib memungut PBJT sebesar 10 persen atas setiap pelayanan makanan dan minuman, baik makan di tempat, dibawa pulang maupun layanan antar.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Djupiansyah memberikan ilustrasi sederhana.
“Misalnya harga satu porsi bakso Rp20 ribu. Maka PBJT 10 persen sebesar Rp2 ribu sehingga total yang dibayar konsumen menjadi Rp22 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp20 ribu merupakan pendapatan pelaku usaha, sedangkan Rp2 ribu merupakan pajak daerah yang dititipkan konsumen kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kali masyarakat membayar PBJT atas makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe maupun warung makan, penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah pajak daerah yang dibayarkan masyarakat itu akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Salah satu manfaat nyatanya adalah untuk mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program pemerintah daerah,” ungkapnya.

Djupiansyah menjelaskan, melalui perangkat daerah terkait khususnya Diskoperindag Berau, pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui berbagai program pemberdayaan.
“Program tersebut meliputi pelatihan digital marketing dan pemasaran online, pelatihan branding serta desain kemasan produk, pelatihan manajemen usaha dan pembukuan sederhana,” ujarnya.
“Peningkatan kualitas serta inovasi produk, pendampingan pengurusan NIB, PIRT, dan sertifikat halal, pelatihan fotografi produk serta pembuatan konten promosi, pendampingan akses permodalan dan literasi keuangan, fasilitasi pameran dan bazar untuk memperluas akses pasar, hingga pelatihan penggunaan QRIS dan digitalisasi transaksi,” tambahnya.
Karena itu, Djupiansyah mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara PBJT dan PPh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami memahami masih banyak pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan membutuhkan penjelasan mengenai aturan perpajakan,” katanya.
“Bapenda akan terus meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa PBJT bukan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan pajak konsumsi yang dibayarkan konsumen dan hasilnya digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah serta mendukung kemajuan UMKM di Kabupaten Berau,” jelasnya
