BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).

Penyampaian dilakukan langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih, sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Sri Juniarsih menegaskan, laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilengkapi laporan keuangan BUMD dan ikhtisar realisasi kinerja.

Menurutnya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujar Sri Juniarsih.

Ia menjelaskan, laporan keuangan tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

Informasi tersebut menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas program pembangunan sekaligus mendukung proses pengambilan kebijakan pada periode berikutnya.

Sri Juniarsih juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Berau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025.

Opini tersebut merupakan raihan WTP kesembilan secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkab Berau. 

Secara keseluruhan, Kabupaten Berau telah mengoleksi 13 opini WTP sejak penilaian BPK dilakukan.

“Capaian ini patut kita syukuri karena menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas. Namun, kami juga menyadari masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Sri Juniarsih menambahkan, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi tolok ukur keberhasilan administrasi keuangan.

Namun, juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Berau dapat berjalan lancar.

Sehingga, menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten Berau serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*/Adv)