BERAU TERKINI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menegaskan kembali fungsi utama trotoar sebagai ruang khusus pejalan kaki, bukan tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar lapak dagangan.
Hal ini ditegaskan menyusul instruksi Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang meminta penataan dan penertiban kawasan fasilitas umum di Bumi Batiwakkal segera dikebut.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menjelaskan, larangan berjualan di atas fasilitas publik tersebut memiliki payung hukum yang kuat.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pada klaster Tertib Jalan dan Fasilitas Umum.

Menurut Syahid, edukasi dan penyamaan persepsi di tengah masyarakat mengenai fungsi regulasi ini sangat krusial agar gesekan di lapangan dapat diminimalisasi.
“Itu harus disepahamkan kepada masyarakat bahwa itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang, memang harus ditertibkan,” ungkap Syahid.
Satpol PP mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran fungsi fasilitas publik ini akan berdampak buruk pada dua sektor, yakni keselamatan warga dan estetika daerah.
Ketika trotoar dikuasai lapak pedagang, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan raya.
Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan mereka karena rawan tersenggol kendaraan yang melintas.
Selain itu, menjamurnya PKL ilegal di bahu jalan akan memberikan citra buruk bagi keindahan tata kota Berau di mata wisatawan luar daerah.
“Kalau tidak tertib berarti kan amburadul penataan kotanya. Nanti kelihatan oleh masyarakat yang pengguna atau masyarakat luar loh kok Berau seperti ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Berau akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan mengambil tindakan persuasif hingga koersif bagi para pelanggar Perda.
“Itu tentunya harus ditertibkan terkait dengan penggunaan trotoarnya,” pungkasnya. (*)
