BERAU TERKINI – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau angkat bicara mengenai maraknya fenomena pedagang keliling di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti kehadiran pekerja cilik di sejumlah titik keramaian, seperti kafe, supermarket, hingga kawasan Tepian Ahmad Yani.
Khawatir mengarah pada eksploitasi anak, Wabup Gamalis sebelumnya menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk turun lapangan melakukan pendataan, pembinaan, sekaligus pengawasan ketat.
Merespons hal itu, perwakilan Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PPA) DPPKBP3A Berau yang tak mau disebutkan namanya menegaskan, negara wajib menjamin hak dasar anak, khususnya hak mendapatkan pendidikan formal dan hak bermain di usia belia.
“Insya Allah kami selaku pemerintah bersama lintas sektor berkewajiban untuk melindungi anak-anak kita,” ungkapnya kepada Berauterkini, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, membiarkan anak usia sekolah mencari nafkah sendiri di ruang publik menyimpan risiko psikologis jangka panjang.
Kekhawatiran terbesar pemerintah adalah munculnya pergeseran pola pikir pada anak ketika mereka sudah bisa memegang penghasilan sendiri sebelum waktunya.
“Ada kekhawatiran juga kalau anak-anak ini sudah mengenal uang, itu mereka tidak mau sekolah akhirnya,” ujarnya.
Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, DPPKBP3A meminta instansi terkait lainnya, mulai Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga Dinas Sosial, untuk segera berkolaborasi mengambil langkah taktis di lapangan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran serta pendampingan langsung ke pihak keluarga.
Langkah ini penting demi memastikan fungsi pengasuhan dan perlindungan anak tetap berjalan optimal sebagai generasi penerus bangsa. (*)
