BERAU TERKINI – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau untuk kembali melakukan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruang publik, seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas dan Tepian Ahmad Yani, memunculkan berbagai tanggapan masyarakat di media sosial.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah terkait retribusi parkir yang sebelumnya pernah dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat.
Warga mempertanyakan apakah pungutan tersebut masih berlaku dan bagaimana penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan, retribusi parkir yang akan dipungut di ruang publik memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan pungutan baru maupun pungutan ganda.
“Pungutan retribusi parkir di ruang publik yang dimaksud itu adalah area parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan dan dikelola Pemerintah Kabupaten Berau melalui UPT Parkir Dinas Perhubungan,” ujarnya pada Berauterkini, Sabtu (20/6/2026).

Djupiansyah menerangkan, pemungutan retribusi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Menurutnya, retribusi parkir yang dahulu dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK di Samsat merupakan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dipungut melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Melalui mekanisme tersebut, masyarakat membayar retribusi parkir bersamaan dengan pembayaran kewajiban administrasi kendaraan bermotor di Samsat,” jelasnya.
Namun, seiring perubahan kebijakan dan penyesuaian regulasi, dalam beberapa tahun terakhir retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak lagi dipungut bersamaan dengan pembayaran STNK.
Karena itu, mekanisme pemungutannya kini dilakukan secara langsung di lapangan ketika masyarakat menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jadi retribusi yang dipungut saat ini bukan pungutan baru maupun pungutan ganda, tapi perubahan mekanisme dari yang sebelumnya dilakukan melalui STNK menjadi dipungut langsung saat pengguna memanfaatkan layanan parkir di tepi jalan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djupiansyah menjelaskan, penerimaan retribusi tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan parkir, mulai penataan lokasi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga peningkatan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Tujuannya agar pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut,” pungkasnya. (*)
