BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melengkapi legalitas usaha melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai sertifikasi pendukung lainnya.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, permodalan, hingga perluasan pasar.
“Untuk perizinan usaha maupun sertifikasi lainnya terus kami dorong. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mengurus, bahkan kami melakukan pendampingan bersama DPMPTSP agar prosesnya lebih mudah,” ujarnya kepada Berauterkini.
Selain NIB, Diskoperindag juga memfasilitasi berbagai sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha, seperti sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Eva, program tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM.
“Termasuk sertifikasi lainnya yang memang kami programkan di dinas, misalnya HAKI dan sertifikasi halal. Semuanya difasilitasi secara gratis untuk membantu pelaku usaha,” jelasnya.
Eva mengungkapkan, hingga pertengahan 2026, kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan Diskoperindag masih belum terisi sepenuhnya.
Dari total 86 kuota yang tersedia, sekitar 50 persen di antaranya masih dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Masih tersisa sekitar 50 persen kuota halal gratis dari 86 kuota yang kami sediakan tahun ini. Karena itu kami terus mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan tersebut,” katanya.
Untuk meningkatkan partisipasi UMKM, Diskoperindag tidak hanya menunggu pelaku usaha datang ke kantor.
Mereka juga melakukan pendekatan langsung ke wilayah kampung dan kecamatan melalui program jemput bola.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Teman-teman di lapangan juga aktif jemput bola ke kampung-kampung dan kecamatan agar semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan informasi dan bisa mengakses program ini,” terangnya.
Diskoperindag berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi pendukung, sehingga mampu berkembang lebih profesional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk lokal. (*/Adv)
