BERAU TERKINI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit fiktif di Bank Himbara Kecamatan Talisayan terus berkembang.
Meski baru menetapkan satu tersangka, yakni Ilmi Halim (IH), Kejaksaan Negeri Berau membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, mengatakan, saat ini IH masih menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Menurut Erwin, terdapat dugaan aksi penyalahgunaan pengelolaan kredit yang dilakukan IH tidak dilakukan seorang diri.
Karena itu, tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu maupun menerima manfaat dari praktik tersebut.
“Masih sangat memungkinkan. Apalagi saat ini penyidikan juga terus berjalan dan kami masih menelusuri apakah ada aliran dana ke pihak lain yang dilakukan IH,” kata Erwin, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun tersangka utama saat ini masih berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), proses pengumpulan alat bukti tetap dilakukan.
Penyidik fokus menelusuri dokumen, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, Erwin menegaskan, penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Kejaksaan harus terlebih dahulu mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kita lihat juga dari segi bukti pendukungnya. Yang jelas, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berkembang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Berau resmi menetapkan mantan pegawai Bank Himbara di Kecamatan Talisayan, Ilmi Halim (IH), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (17/6/2026).
IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Erwin menjelaskan, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit di salah satu Bank Himbara Cabang Talisayan telah berlangsung sejak Januari 2026.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka pada Mei 2026. (*)
