BERAU TERKINI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menegaskan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan, dasar pengelolaan BPHTB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan dalam regulasi daerah.
“Dasarnya tentu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan peraturan bupati,” kata Djupiansyah kepada Berauterkini, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, beberapa ketentuan yang sebelumnya termuat dalam perda telah dievaluasi agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Hasil evaluasi tersebut kemudian melahirkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
“Kalau ada pasal yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dievaluasi tentu dihapus. Karena itu muncul Perda Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2023,” ujarnya.
Djupiansyah menjelaskan, proses perubahan perda tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan bersama DPRD, Kementerian Hukum, hingga evaluasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada perda, pengelolaan BPHTB juga berpedoman pada Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan BPHTB.
Terkait potensi penerimaan BPHTB di Kabupaten Berau, Djupiansyah menyebut nilainya cukup besar.
Namun, potensi tersebut perlu digali secara optimal melalui berbagai upaya, salah satunya edukasi kepada masyarakat.
“Kalau potensi pasti besar. Tetapi potensi itu harus digali. Salah satu caranya melalui edukasi kepada masyarakat agar memahami kewajiban dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Bapenda dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada aturan serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam bekerja kami mengacu pada aturan yang berlaku. Setiap kegiatan juga diperiksa oleh BPK. Jadi kami tidak semata-mata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aturan dan kondisi masyarakat,” pungkasnya. (*)
