BERAU TERKINI — Masalah ketidakjelasan tata kelola fasilitas wisata yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Berau di Pulau Kakaban kini kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menilai, persoalan tersebut terjadi akibat belum tuntasnya komunikasi serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab Berau terkait pembagian kewenangan pengelolaan kawasan tersebut.
Menurut Gideon, sejak kewenangan Pulau Kakaban ditarik dan berada di bawah kendali Pemprov Kaltim, sejumlah fasilitas fisik yang sebelumnya dibangun menggunakan kucuran anggaran daerah kini justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi itu membuat aset yang telah disiapkan untuk mendukung sektor pariwisata lokal malah belum memberikan manfaat maksimal, baik bagi masyarakat lingkar wisata maupun wisatawan yang berkunjung.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, rencana pengelolaan Kakaban melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga belum menunjukkan tanda-tanda kejelasan.
Padahal, skema tersebut sebelumnya sempat digadang-gadang akan menjadi solusi mengoptimalkan pengelolaan kawasan wisata unggulan Bumi Batiwakkal.
“Sudah cukup lama tidak ada perkembangan yang jelas. Informasi mengenai penerapan BLUD juga belum terlihat realisasinya, sehingga pengelolaan kawasan masih belum berjalan sesuai harapan,” ungkap Gideon.
Gideon menilai, akar persoalan utama sebenarnya bukan semata-mata terganjal urusan regulasi.
Namun, lebih kepada perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Sebab, keberadaan aset yang dibangun menggunakan APBD daerah sangat membutuhkan kepastian hukum dan operasional yang jelas agar tidak rusak dan terbengkalai.
Di sisi lain, dirinya tidak menampik pemerintah kabupaten memang memiliki keterbatasan regulasi untuk ikut campur secara langsung dalam mengelola kawasan tersebut.
Hal itu mengingat status kewenangannya kini mutlak berada di tingkat provinsi.
Meski memiliki sekat pembatas aturan, ia tetap berharap ada langkah konkret dari pemangku kebijakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola ini.
“Sangat disayangkan jika fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran daerah tidak bisa dimanfaatkan. Harus ada solusi bersama agar aset yang ada bisa mendukung pengembangan pariwisata Berau,” katanya.
Untuk saat ini, aktivitas wisata di Pulau Kakaban masih digerakkan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Namun, Gideon menegaskan, keberadaan masyarakat sama sekali bukan alasan pembenar untuk terus menunda-nunda kejelasan legalitas pengelolaan resmi.
Ia berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten bisa segera duduk bersama guna menyepakati mekanisme transisi yang adil.
Sehingga, dapat mengakomodasi kepentingan pengembangan wisata masa depan sekaligus menjaga pemanfaatan aset daerah agar tepat sasaran.
Menurutnya, semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, maka semakin besar potensi kerugian materiil maupun immateriil yang muncul.
Hal ini lantaran fasilitas penunjang yang telah dibangun dengan dana besar terbukti belum mampu memberikan dampak optimal bagi stimulus sektor pariwisata maupun peningkatan pundi-pundi pendapatan asli daerah. (*/Adv)

